Dugaan Korupsi Bantuan Keuangan Kabupaten Tulungagung, KPK Cekal Wakil Ketua DPRD dan 3 Orang Lainya

- 2 Agustus 2022, 14:52 WIB
Ilustrasi KPK/pixabay
Ilustrasi KPK/pixabay /

MEDIA TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat pencekalan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim dan 3 orang lainya.

Pencekalan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan keuangan provinsi Jawa Timur 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

"KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak dan Angka Keberuntungan Aquarius, Pisces, Aries dan Taurus 3 Agustus 2022

Selain Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim, 3 orang lainya adalah Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto, dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur Budi Setiawan.

Pencegahan untuk bepergian ke luar negeri dilakukan untuk enam bulan ke depan mulai Juni hingga Desember 2022.

"Tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," jelasnya.

Baca Juga: Temukan Titik Terang Kasus Brigadir J? Komnas HAM Ungkap Temuan Bukti Tambahan

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan, dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan oleh KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini