Update Kasus ACT, Polisi Bongkar Peran 4 Tersangka Penyelewengan Dana Sosial

- 26 Juli 2022, 07:59 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan melakukan konferensi pers
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan melakukan konferensi pers /

 

MEDIA TULUNGAGUNG - Polsi telah menetapkan 4 orang tersangka penggelapan bantuan dana sosial yang dikelola oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

4 orang tersangka tersebut diantaranya adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.

Berkaitan dengan itu, Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan peran dari keempat orang tersebut.

Baca Juga: Lanjutan Kasus ACT, Polisi Tetapkan Petinggi ACT dan 3 Orang lainya Sebagai Tersangka

Sebagaimana diketahui salah satu seorang tersangka yang bernama Ahyudin merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022.

"(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," ujar Ramadhan , Senin (25/7/2022).

Dilansir dari PMJ, Brigjen Ramadhan Ahyudin dengan bantuan 3 orang tersangka telah melakukan pemotongan dana sebesar 20 sampai 30 persen.

Baca Juga: Buntut Panjang Citayam Fashion Week, Begini Respon Pemprov DKI Atas Banyaknya Pria Kemayu

"Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen," ucapnya.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah