Lanjutan Kasus ACT, Polisi Tetapkan Petinggi ACT dan 3 Orang lainya Sebagai Tersangka

- 26 Juli 2022, 07:46 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan terkait perkembangan penananan kasus   filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan terkait perkembangan penananan kasus filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). /Sumber : Divisi Humas Polri/

 

MEDIA TULUNGAGUNG - Penggelapan kasus bantuan sosial yang dialami oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) hingga kini masih berlanjut.

Kini pihak berwenang telah menetapakan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut.

4 orang tersangka tersebut diduga telah melakukan penggelapan dana kemanusiaan dan bantuan kobran jatuhnya pesawat Lion Air.

Baca Juga: Buntut Panjang Citayam Fashion Week, Begini Respon Pemprov DKI Atas Banyaknya Pria Kemayu

Berdasarakan laporan dari penyidik BAreskrim Polri 4 orang tersebut diantaranya adalah Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf.

Baca Juga: Lirik Lagu Romusha Tahun 1943 Viral di TikTok, Cocok Temani Anda Untuk Bekerja

Kendatipun demikian, pihak kepolisian akan berdiksui secara internal waktu penahan 4 orang tersebut.

Oleh karena ini, 4 orang tersangka tersebut sampai kini belum dilakukan penahanan.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini