Kabar Gembira! Gaji ke 13 Ditambah Tunjangan 50 Persen Cair Hari ini, Berikut Total Gajinya

- 1 Juli 2022, 18:36 WIB
Gaji ke 13 PNS Cair 1 Juli 2022, Berikut Bocoran Nominalnya Kata Sri Mulyani
Gaji ke 13 PNS Cair 1 Juli 2022, Berikut Bocoran Nominalnya Kata Sri Mulyani /Antara/HANS ARNOLD KAPISA/

MEDIA TULUNGAGUNG - Kabar Gembira bagi seluruh jajaran PNS atau ASN hari ini.

Pasalnya Gaji ke 13 ASN telah cair dan ditambah tunjangan sebesar 50 persen.

 

Untuk diketahui, Menkeu mengatakan adanya penambahan sebesar 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan.

Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Hari Ini 1 Juli 2022, Sri Mulyani: Strategi Utuh untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi

Sebagaimana diketahui, untuk pembayaran igaji 13 mencakup tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen, sebagaimana dilakukan tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci gaji ke-13 tahun 2022 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tukin.

Terkait besaran gaji 13 untuk PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga: Bupati Tulungagung Diperiksa KPK Atas Kasus Bantuan Keuangan Provinsi, Akankah Menyusul Syahri Mulyo?

Di mana, dalam aturan tersebut, Presiden Joko Widodo telah menetapkan serta mengatur besaran maksimal gaji 13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x