MEDIA TULUNGAGUNG - Penyaluran gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan dilakukan pada 1 Juli 2022.
Mengingat pemulihan ekonomi pasca Covid-19 pemerintah mendorong para PNS dan pensiun penerima gaji ke-13 untuk menggunakan dana tersebut untuk belanja, khususnya di sektor pendidikan.
Dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pada wal Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Pada tahun ajaran baru belanja pada sektor pendidikan meningkat sekaligus menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat.
Menkeu berharap dengan adanya penyaluran gaji ke-13 ini nantinya dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat khususnya menghadapi tahun ajaran baru.
"Perlu strategi kebijakan untuk memperkuat dorongan konsumsi masyarakat melalui pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan sebagai bantuan biaya pendidikan dalam tahun ajaran baru," ujarnya.
Baca Juga: Gaji ke 13 ASN, TNI hingga Pensiunan Cair Hari ini, Simak Besaran Gaji Berdasarkan Golongan
"Dan strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain," sambungnya.