Sri Mulyani juga mengatakan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 tahun 2022 ini disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik dan pemulihan ekonomi yang menguat.
Ia optimistis pemulihan ekonomi pascaCovid-19 dapat bergerak positif kendati muncul risiko baru yaitu invasi Rusia ke Ukraina.
"Meskipun muncul tantangan risiko baru yaitu perang di Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia," katanya.
Perlu diketahui bahwa pemberian gaji ke-13 diatur dalam PP nomor 16 tahun 2022, yang merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan.
Selain itu Gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Gaji ke-13 meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sementara, untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "Gaji ke-13 PNS Cair, Pemerintah Dorong Masyarakat Lakukan Hal Ini".*** (Boy Darmawan)