Gaji ke 13 ASN, TNI hingga Pensiunan Cair Hari ini, Simak Besaran Gaji Berdasarkan Golongan

- 1 Juli 2022, 17:31 WIB
Ilustrasi gaji ke 13. Pencairan gaji ke-13
Ilustrasi gaji ke 13. Pencairan gaji ke-13 /PIXABAY/EmAji

MEDIA TULUNGAGUNG -Gaji ke 13 ASN, TNI, Polri, dan pensiunan cari pada hari ini.

Penciran tersebut seusai dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Dirinya menyampaikan bahwa Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dimulai pembayarannya pada 1 Juli 2022.

Baca Juga: Mengapa Hari Raya Idul Adha 2022 di Indonesia Berbeda dengan Arab Saudi? Begini Penjelasan Kemenag RI

Selain itu Menkeu juga mengatakan adanya perbedaan dari pencairan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pekerja Negeri Sipil (PNS) pada 1 Juli 2022.

Menkeu mengatakan adanya penambahan sebesar 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan.

Sebagaimana diketahui, untuk pembayaran igaji 13 mencakup tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen, sebagaimana dilakukan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Informasi Resmi Jadwal Tayang My Lecturer My Husband Season 2 Lengkap hingga Episode Terkahir, Simak di Sini

Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci gaji ke-13 tahun 2022 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tukin.

Terkait besaran gaji 13 untuk PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x