Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf Nyatakan Banding atas Vonis Majelis Hakim

16 Februari 2023, 22:36 WIB
Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal ajukan banding. /Antara/Galih Pradipta/

MEDIA TULUNGAGUNG – Para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan otak dibalik pembunuhan tersebut.

Sedangkan untuk terdakwa Putri Candrawati yang merupakan istri dari Ferdy Sambo yang juga terlibat dalam pembunuhan tersebut di vonis 20 tahun penjara.

Sementara untuk terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan vonis 13 tahun penjara untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo.

Namun keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J tersebut menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim yang memvonis mereka dengan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Menyatakan Tidak Mengajukan Banding terhadap Vonis Bharada E, Berikut Alasannya

Informasi tersebut disampaikan oleh Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada media di Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.

Lebih lanjut, Djuyamto mengungkapkan bahwa informasi tersebut tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

“Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ucap Djuyamto.

Menurut Djuyamto, pengajuan banding para terdakwa tersebut disampaikan terpisah, Kuat Ma’ruf lebih dahulu mengajukan banding pada Rabu, 15 Februaru 2023.

“Sedangkan terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada hari ini tanggal 16 Februari 2023,” katanya.

Baca Juga: Tanggapan Kejaksaan Agung terkait Vonis Hakim terhadap Bharada E yang Menggegerkan Publik

Diketahui bahwa keempat terdakwa telah menjalani sidang putusan dan divonis dengan hukum lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dimana vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan pada Senin, 13 Februari 2023 yang lalu.

Sedangkan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis pada Selasa, 14 Februari 2023.

Terkait pengajuan banding tersebut, penasehat hukum para terdakwa yakni Arman Hanis dan Erman Usman belum memberikan tanggapan perihal banding tersebut.

Hal tersebut berbeda dengan Richard Eliezer alias Bharada E, JPU menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhan vonis 1 tahun 6 bulan.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler