Tanggapan Keluarga Mendiang Brigadir J Atas Vonis 1,5 Tahun Bharada E, Rosti Simanjuntak: Saya Percaya...

15 Februari 2023, 20:18 WIB
Tanggapan orang tua mendiang Brigadir J terkait vonis yang diberikan oleh Majelis hakim kepada Bharada e yakni pidana selama 1,5 tahun. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

MEDIA TULUNGAGUNG - Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak selaku orang tua dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J turut hadir di sidang vonis Bharada E.

Dalam sidang tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Bharada E dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun.

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Menanggapi vonis tersebut, Rosti Simanjuntak sebagai ibunda dari Brigadir j menyampaikan bahwa dirinya dan keluarga menerima putusan majelis hakim.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Majelis Hakim Menilai Bharada E Dapat Hindari Brigadir J Terbunuh

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 15 Februari 2023.

"Walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer. Dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," ungkap Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Memang kami keluarga telah memercayai hakim Yang Mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer,” tambahnya.

Sedangkan ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat menambahkan dirinya menilai keputusan vonis dari hakim telah dipertimbangkan dengan baik. Dia pun menerima vonis 1,5 tahun Bharada E.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU?

"Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala aspek sesuai dengan tuntutan yang saya cerna pertimbangan-pertimbangan masukan-masukan dari berbagai macam akademisi," tutur Samuel.

"Itulah yang dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga majelis hakim membuat keputusan di persidangan pada saat ini," sambungnya.

Sekedar informasi bahwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Namun putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang mana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga: Hadir Dalam Persidangan FS, Ibunda Brigadir J Histeris Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo

Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Di sisi lain, Ferdy Sambo didakwa dalam dua perkara.

Perkara tersebut yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Keputusan yang Beratkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan

Seperti yang diketahui bahwa Ferdy Sambo merupakan salah satu dari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam hal ini Ferdy Sambo dikabarkan divonis hukuman mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan hal tersebut pada Senin, 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hukuman Mati Ferdy Sambo Dapat Berubah Karena KUHP Baru, Benarkah? Simak disini!

Di sisi lain, Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan salah satunya yakni perbuatan dari Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudannya yang telah mengabdi selama tiga tahun.

“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Tak hanya itu, perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ini menyebabkan kegaduhan di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Berikut Beberapa Hal yang Memberatkan Terdakwa

Hal tersebut dikarenakan pada saat itu Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, serta menyebabkan banyak anggota Polri yang lain terlibat.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga dianggap berbelit-belit selama menjalani persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.

Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonis dari terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Blak-blakan di Depan Hakim Soal Tawaran Uang Sebesar 500 Juta dari Ferdy Sambo, Sebut FS Bercanda

Sementara sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler