Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Berikut Beberapa Hal yang Memberatkan Terdakwa

14 Februari 2023, 19:45 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis atau hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo /Poto Kolase/Zona Kaltara /

MEDIA TULUNGAGUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis atau hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim pada 13 Februari 2023.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melajukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Dikutip dalam laman resmi Pikiran Rakyat pada Selasa, 14 Februari 2023.

Baca Juga: Ngeri! Kamaruddin Simanjuntak Nilai Sambo Layak Divonis Mati: Tidak Ada Hal yang Meringankan

Putusan ini terkait keputusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam hal ini, Hakim juga menjelaskan terkait dengan hal-hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo hingga kemudian divonis mati.

Baca Juga: TOK! Tak Bisa Berkutik Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman mati Terhadap Ferdy Sambo

Berikut ini dirangkum dari Pikiran Rakyat 7 poin yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo.

Pertama, perbuatan terdakwa ditujukan kepada ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban

Ketiga, perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga: TOK! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Kata Hakim

Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

Ketujuh, Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler