Pamer Prestasi! Nota Pembelaan Ferdy Sambo Awalnya Diberi Judul ‘Pembelaan yang Sia-sia’

26 Januari 2023, 11:12 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo /

MEDIA TULUNGAGUNG – Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa, 24 Januari 2023.

Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo memaparkan prestasi yang telah dicapainya selama ini saat masih berprofesi sebagai anggota di institusi Polri.

“Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dab bangsa, sehingga atas kesetiaan dan dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi

Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” ucap Sambo.

Selain itu, Sambo juga menyebutkan prestasi yang diraihnya dengan mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri yakni 6 pin meas Kapolri atas keberhasilannya mengungkap sejumlah kasus.

Baca Juga: Prediksi Skor PSS Sleman vs Arema FC di Liga 1 Indonesia, Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Pertemuan

Adapun kasus yang dimaksud Sambo adalah pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram sabu.

Selanjutnya pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Dan juga banyak pengungkapan kasus besar lainnya yang diungkapkan oleh Sambo dalam pembacaan nota pembelaan tersebut.

Tak sampai di situ, Sambo juga mengungkapkan bahwa pada awalnya nota pembelaan yang dibacakannya itu diberikan judul ‘Pembelaan yang Sia-sia’, yang kemudian dirubah menjadi ‘Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan’.

Baca Juga: Prediksi Skor Persib vs Borneo FC di Liga 1 Indonesia, Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Pertemuan

“Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul, ‘Pembelaan yang Sia-sia’,” ucap Sambo.

Adapun pembatalan dan penggantian judul nota pembelaan tersebut diungkapkan oleh Sambo bahwa dirinya tetap menjalani persidangn meski dalam tekanan publik.

“Karena ditengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi,” tambahnya.

Dalam perkara yang menjeratnya yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan terhadap kasus Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut.

Baca Juga: Prediksi Skor Nottingham Forest vs Manchester United di Carabao Cup, Lengkap dengan Line Up dan Head to Head

Selain itu, Sambo juga dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit saat penyampaian keterangan dalan persidangan serta mencoreng nama baik institusi Polri.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler