Mahfud MD Ucap Syukur Berkas Perkara Ferdy Sambo CS Diterima Kejaksaan, Netizen Malah Bingung, Singgung Subang

- 29 September 2022, 10:40 WIB
Langkah Polri Selanjutnya dan Prediksi Mahfud MD
Langkah Polri Selanjutnya dan Prediksi Mahfud MD /PMJ News dan Instagram/

MEDIA TULUNGAGUNG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs telah berstatus P-21 atau lengkap. Dengan itu, kasus Ferdy Sambo segera di bawa ke pengadilan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengucapkan syukur atas apa yang dilakukan pihak penyidik.

Selain itu, Mahfud juga memberikan apresiasi kepada Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Bansos PBI 2022 Kenapa Tidak Bisa Dicairkan? Begini Penjelasan Resminya dari Pemerintah Beserta Cara Cek nya!

"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," kata Mahfud MD, Rabu, 28 September 2022, dikutip dari PMJNews.

"Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional," lanjutnya.

Mahfud MD juga mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Soal Klaim Objektif Febri Diansyah Bela Ferdy Sambo Dijawab dengan 6 Poin Ini, Sebutkan Ada Banyak Pakar

"Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," ujar Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJ News ANTARA Twitter @MahfudMD Teras Gorontalo TikTok/@JAM GADANG TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x