"Tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti. Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Sehingga, jaksa itu ketika membawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," jelasnya.
Berkas tahap I Putri Candrawathi Diterima oleh Kejagung
Sementara itu, berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi telah diterima dari Penyidik Bareskrim Polri, Senin 29 Agustus 2022.
Terkait dengan diterimanya berkas perkara Putri Candrawathi itu dibenerkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.
"Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari Penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung dilansir dari Antara.
Fadil menambahkan, pihaknya saat ini akan meneliti berkas PC yang dilimpahkan oleh Bareskrim, seperti berkas perkara milik tersangka lainnya.
“Kami akan melakukan langkah yang sama, yaitu penelitian,” jelasnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, satu berkas lain yakni berkas perkara milik istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC diterima Kejagung pagi tadi.