Mahfud MD Ucap Syukur Berkas Perkara Ferdy Sambo CS Diterima Kejaksaan, Netizen Malah Bingung, Singgung Subang

- 29 September 2022, 10:40 WIB
Langkah Polri Selanjutnya dan Prediksi Mahfud MD
Langkah Polri Selanjutnya dan Prediksi Mahfud MD /PMJ News dan Instagram/

Berkas perkara kelima tersangka pun masih belum bisa diterima oleh Kejaksaan dengan alasan belum lengkap.

Pada proses pengembalian berkas pertama kali dilakukan Kejaksaan pada bulan Agustus lalu.

Waktu itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menuturkan, pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik.

Baca Juga: Kak Seto Sebut Anak Ferdy Sambo Butuh Perlindungan, Deolipa Yumara Tanggapi Ketus: BODO PAK!

"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ujar Fadil kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022, dilansir dari Teras Gorontalo.

Alasan Berkas Perkara Dikembalikan

Dijelaskan Fadil alasan empat berkas tersebut dikembalikan lantaran masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik.

"(Berkas dikembalikan) karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik," ucapnya.

Baca Juga: Soal Pengakuan Putri Candrawathi, Sosok Ini Benarkan Kejadian Pelecehan Seksual di Magelang Jika...

Lebih lanjut Fadil menambahkan, hal-hal yang harus diperjelas dari berkas perkara tersebut antara lain anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk pembuktian ke persidangan nanti.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJ News ANTARA Twitter @MahfudMD Teras Gorontalo TikTok/@JAM GADANG TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini