MEDIA TULUNGAGUNG – Persidangan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijadwalkan kembali pekan depan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Sambo Cs terus berjalan, mulai dari tersangka hingga saksi didatangkan dalam persidangan tersebut untuk dimintai keterangan maupun pengakuan.
Dalam hal ini, terdakwa Sambo Cs disidang terkait dua perkara yaitu kasus pembunuhan berencana dan kasus perintangan penyelidikan atau Obstruction of Justice, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News.
Kasus pertama yaitu kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh lima terdakwa, diantaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan yang kedua terkait dengan perkara perintangan penyelidikan atau Obstruction of Justice yang dilakukan oleh 7 terdakwa, diantaranya adalah Ferdi Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa jadwal sementara sidang lanjutan pekan depan diadakan selama empat hari.
Baca Juga: Terungkap Alasan Ferdy Sambo Minta Bharada E Dipecat dari Institusi Polri: Jangan hanya Saya!
“Jadwal sidang pekan depan kasus Brigadir J, hari Senin, Selasa, Kamis, dan Jum’at,” ujar Djuyamto pada hari Jum’at, 10 Desember 2022.