MEDIA TULUNGAGUNG – Persidangan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar kembali pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs terus berjalan, mulai dari tersangka hingga saksi didatangkan dalam persidangan tersebut untuk dimintai keterangan maupun pengakuan.
Adapun sidang lanjutan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang sempat menghebohkan Jagat Raya itu dijadwalkan pekan depan di PN Jaksel.
Baca Juga: Hasil Laga 16 Besar Piala Dunia 2022 Belanda vs USA, Beserta Rangkuman Jalannya Laga dan Skor Akhir
Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJNews, terdakwa Ferdy Sambo terjerat atas dua kasus yaitu kasus pembunuhan berencana dan kasus perintangan penyelidikan atau Obstruction of Justice (OoJ).
Kasus pertama yaitu kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh lima (5) terdakwa, diantaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan kasus yang kedua yaitu kasus perintangan penyelidikan atau Obstruction of Justice (OoJ), yang dilakukan oleh 7 terdakwa, diantaranya adalah Ferdi Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.