Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sambo Cs Dijadwalkan Pekan Depan, Berikut Rincian Jadwal Selengkapnya

- 4 Desember 2022, 20:42 WIB
Baru Terungkap Ferdy Sambo Sering Pisah Rumah Dengan Putri Candrawathi, Bharada E Bongkar fakta Mengejutkan
Baru Terungkap Ferdy Sambo Sering Pisah Rumah Dengan Putri Candrawathi, Bharada E Bongkar fakta Mengejutkan /Sumber Istimewa

Lebih lanjut, Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa seluruh terdakwa perintangan penyelidikan atau Obstruction of Justice (OoJ), selain Sambo, akan dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Desember 2022 mendatang.

“Iya, 6 tersangka OoJ sidang hari Kamis, 8 Desember 2022,” ujar Djuyamto pada hari Kamis, 3 Desember 2022.

Berikut rincian, jadwal persidangan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel pekan depan:

Baca Juga: Prediksi Belanda vs Argentina di 8 Besar Piala Dunia 2022, Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Pertemuan

1. Senin, 5 Desember 2022, yaitu sidang atas terdakwa Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, dengan agenda sebagai pemeriksaan saksi. Dengan Hakim Ketua: Wahyu Iman Santoso, Hakim anggota 1: Morgan Simanjuntak, dan Hakim anggota 2: Alimin Ribut Sujono.

2. Selasa, 6 Desember 2022, yaitu sidang atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, dengan agenda sebagai pemeriksaan saksi. Dengan Hakim Ketua: Wahyu Iman Santoso, Hakim anggota 1: Morgan Simanjuntak, dan Hakim anggota 2: Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: 3 Tahun Merantau di Qatar, Warga Trenggalek Ini Surati Sandiaga Uno di Alwadi Hotel, Isinya Bikin Tersanjung

3. Kamis, 8 Desember 2022, yaitu sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Rachman Arifin, dengan agenda sebagai pemeriksaan saksi. Dengan Hakim Ketua: Akhmad Suhel, Hakim anggota 1: Hendra Yuristiawan, dan Hakim anggota 2: Djuyamto.

4. Kamis, 8 Desember 2022, yaitu sidang atas terdakwa Irfan Widyanto, Baiquni Wbowo, dan Chuck Putranto, dengan agenda sebagai pemeriksaan saksi. Dengan Hakim Ketua: Afrizal Hady, Hakim anggota 1: Raden Ari Muladi, dan Hakim anggota 2: Muhammad Ramdes.***

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x