MEDIA TULUNGAGUNG - Berkas perkara kelima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Setelah penantian panjang, akhirnya berkas perkara tersebut telah diterima oleh Kejagung setelah beberapa kali mengalami penolakan.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana pada konferensi pers yang berlangsung sore tadi, Rabu, 28 September 2022.
Fadil mengatakan, dengan status P21 ini para tersangka termasuk Ferdy Sambo akan segera menjalani persidangan.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," ujar Fadil Zumhana kepada wartawan, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari PMJNews.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Di antaranya Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Candrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, serta Kuat Maruf.
Baca Juga: Ngeri! Aiman Bongkar Transaksi Real Dana Konsorsium 303 ke Oknum Polisi Totalnya Rp20 M Tiap Bulan