Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.
Sementara tersangka Ferdy Sambo juga disangkakan dengan dugaan perintangan penyelidikan (obstruction of justice).
Selain mantan Kadiv Propam, enam perwira dan anggota Polri lain juga diduga terlibat.
Kronologi Singkat Berkas Perkara Dikembalikan JPU
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J di Duren Tiga, jaksel.
Berkas perkara kelima tersangka pun masih belum bisa diterima oleh Kejaksaan dengan alasan belum lengkap.
Pada proses pengembalian berkas pertama kali dilakukan Kejaksaan pada bulan Agustus lalu.
Waktu itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menuturkan, pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik.
Baca Juga: Kak Seto Sebut Anak Ferdy Sambo Butuh Perlindungan, Deolipa Yumara Tanggapi Ketus: BODO PAK!