"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ujar Fadil kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022, dilansir dari Teras Gorontalo.
Alasan Berkas Perkara Dikembalikan
Dijelaskan Fadil alasan empat berkas tersebut dikembalikan lantaran masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik.
"(Berkas dikembalikan) karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik," ucapnya.
Baca Juga: Soal Pengakuan Putri Candrawathi, Sosok Ini Benarkan Kejadian Pelecehan Seksual di Magelang Jika...
Lebih lanjut Fadil menambahkan, hal-hal yang harus diperjelas dari berkas perkara tersebut antara lain anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk pembuktian ke persidangan nanti.
"Tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti. Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Sehingga, jaksa itu ketika membawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," jelasnya.
Berkas tahap I Putri Candrawathi Diterima oleh Kejagung
Sementara itu, berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi telah diterima dari Penyidik Bareskrim Polri, Senin 29 Agustus 2022.