BREAKING NEWS! Akirnya Berkas Tersangka Pembunuhhan Brigadir J Lengkap P21, Meja Hijau Menanti Ferdy Sambo CS

- 28 September 2022, 18:08 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyampaikan keterangan kepada wartawan di Lobi Gedung Jampidum, Jakarta Selatan, Rabu 28 September 2022
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyampaikan keterangan kepada wartawan di Lobi Gedung Jampidum, Jakarta Selatan, Rabu 28 September 2022 /

"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ujar Fadil kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022, dilansir dari Teras Gorontalo.

Alasan Berkas Perkara Dikembalikan

Dijelaskan Fadil alasan empat berkas tersebut dikembalikan lantaran masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik.

"(Berkas dikembalikan) karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik," ucapnya.

Baca Juga: Soal Pengakuan Putri Candrawathi, Sosok Ini Benarkan Kejadian Pelecehan Seksual di Magelang Jika...

Lebih lanjut Fadil menambahkan, hal-hal yang harus diperjelas dari berkas perkara tersebut antara lain anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk pembuktian ke persidangan nanti.

"Tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti. Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Sehingga, jaksa itu ketika membawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," jelasnya.

Berkas tahap I Putri Candrawathi Diterima oleh Kejagung

Sementara itu, berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi telah diterima dari Penyidik Bareskrim Polri, Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Viral! Kalah Taruhan Bola, Seorang Pria Dipaksa Lakukan Oral Seks di Bar Oleh Temannya, Picu Kemarahan Klub

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJNews Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x