BREAKING NEWS! Akirnya Berkas Tersangka Pembunuhhan Brigadir J Lengkap P21, Meja Hijau Menanti Ferdy Sambo CS

- 28 September 2022, 18:08 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyampaikan keterangan kepada wartawan di Lobi Gedung Jampidum, Jakarta Selatan, Rabu 28 September 2022
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyampaikan keterangan kepada wartawan di Lobi Gedung Jampidum, Jakarta Selatan, Rabu 28 September 2022 /

"Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditemui di kantor Komnas HAM kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dikutip dari PMJNews.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, penyidik akan berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Dia berharap berkas perkara mereka dapat segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Update Ikatan Cinta Hari Ini, 25 September 2022: Al Tak Akan Biarkan Ricky Bebas dari Penjara, Ia Janjikan Ini

"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU," tuturnya.

"Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditemui di kantor Komnas HAM kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Nantinya, lanjut Dedi, penyidik akan berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Dia berharap berkas perkara mereka dapat segera ditindaklanjuti.

 Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, 25 September 2022: Makin Seru, Al Akan Balas Sakit Hati Andin ke Ricky, Lakukan Hal Ini

"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU," tuturnya.

"Dan harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa penuntut umum bisa cepat P-21 dan segera mungkin cepat dapat ditindak," sambungnya.

Selain itu pada hari yang sama, berkas perkara istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum lengkap. Selanjutnya dalam waktu dekat berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJNews Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini