WADUH! Jaksa Agung Kembalikan Berkas Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke Penyidik, Ditolak?

- 29 Agustus 2022, 20:03 WIB
Berkas dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ News/ Fjr)
Berkas dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ News/ Fjr) /

MEDIA TULUNGAGUNG - Penyelidikan terhadap kasus pembunuhan kasus Brigadir J terus dilakukan.

Sampai saat ini 5 tersangka telah ditetapkan dan berkas perkara penyelidikan sudah dilimpahkan ke di Jaksa Agung untuk tahap 1.

Namun, kabarnya berkas tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Mahfud MD Kutip Pernyataan Amien Rais Sebut Kasus KM50 Clear, Mantan Ketua MPR Tanggapi Pedas: INGAT YA!

Berkas yang akan dikembalikan adalah milik tersangka Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka RR, dan KM bakal dikembalikan oleh Kejagung.

Proses pengembalian berkas empat tersangka ke penyidik kepolisian itu dibenarkan oleh
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

Fadil Zumhana menuturkan, pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik.

Baca Juga: Kak Seto Sebut Anak Ferdy Sambo Butuh Perlindungan, Deolipa Yumara Tanggapi Ketus: BODO PAK!

"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ujar Fadil kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022, dilansir dari Teras Gorontalo.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini