Tabiat Ferdy Sambo Akhrinya Terungkap Sebelum Eksekusi Brigadir J, Kamaruddin Sebut Suka Mabuk

- 28 Agustus 2022, 18:43 WIB
Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak tanggapi permohonan Ferdy Sambo untuk banding usai sidang kode etik, ungkap hanya akal-akalan saja atas kasus Brigadir J
Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak tanggapi permohonan Ferdy Sambo untuk banding usai sidang kode etik, ungkap hanya akal-akalan saja atas kasus Brigadir J /PMJ News

MEDIA TULUNGAGUNG - Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri hanya bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan oleh oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Dedi menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (pati) Polri oleh Presiden.

Baca Juga: Ramalan Zodiak dan Angka Keberuntungan Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces Senin 29 Agustus 2022

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Antara News pada 26 Agustus 2022.

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," ujar Dedi.

Disampaing itu, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi PTDH pada Ferdy Sambo lantaran terbukti melanggar etik perbuatan tercela.

Baca Juga: Om Kuat Sebut Brigadir J Gendong Putri Candrawathi di Shofa, Awal Mula Pembunuhan Brigadir J Terungkap?

Namun, Ferdy Sambo dikabarkan mengajukan banding sebagai hak terduga pelanggar sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 pasal 69.

Dengan adanya banding tersebut, pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri setelah putusan PTDH berkekuatan hukum tetap.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini