MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang Kode Etik Polri dengan tersangka Ferdy Sambo telah selesai dilakukan kemarin, Kamis, 25 Agustus 2022.
Beberapa putusan terkait pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir J telah diputuskan.
Hal itu terliat dalam tayangan kanal YouTube Polri TV, di mana pimpinan yang sedang bertugas membacakan hasil-hasil putusan.
Baca Juga: Soal Dana Pensiunan Ferdy Sambo Usai Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Perpol Nomor 7 Tahun 2022
Dalam tayangan tersebut dituliskan bahwa Ferdy Sambo Terbukti Melanggar Kode Etik Polri.
Di sisi lain, suami Putri Candrawathi itu nampak membacakan permintaan maafnya.
Dalam sidang kode etik Ferdy Sambo di Mabes Polri itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 15 orang saksi.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Mukamu Manis Seperti Gula Lemon Kecap Sirup ABC' Any Gobay Viral di TikTok
Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, Kamis, berstatus menjalani penempatan khusus, seperti Bharada E (RE) dan Kuat Ma'aruf (KM) dipatsuskan di Bareskrim Polri bersama Bripka Ricky Rizal (RR).
Lima orang kini telah ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.