MEDIA TULUNGAGUNG - Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas dari 4 tersangka kasus Brigadir J.
Berkas yang dikembalikan Kejagung pada polisi adaah berkas dugaan pembunuhan kasus Brigadir J.
Adapun keempat berkas ini atas nama Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Histeris! Ibu Brigadir J Minta Bantuan Jenderal TNI, Merasa Frustasi dengan Penyidik?
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik.
Sebelumnya berkas tersebut diterima pada Jumat (19/8/2022) lalu.
"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ujar Fadil kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Putri Candrawathi Bersikukuh Ngaku Dilecehkan Brigadir J, Kamaruddin: Kalau Sampai Antar Kota...
Fadil mengungkapkan bahwa alasan empat berkas tersebut dikembalikan lantaran masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik.
"(Berkas dikembalikan) karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik," ucapnya.