MEDIA TULUNGAGUNG - Usai ditetapkanya Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo sebagai tersangka, kini ditemukan penampakan berkas kasus yang tebal.
Untu diketahui, Pasca penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Komnas HAM meminta istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu untuk terbuka dan jujur.
"Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak termasuk ibu PC juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini agar proses hukum ini tidak berkepanjangan," ungkap Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga.
Sandrayati menilai kasus penembakan Brigadir J hanya berputar-putar karena banyak informasi yang berubah. Dia berharap istri Ferdy Sambo dapat memberikan keterangan secara terbuka sehingga kasus tersebut kian terang.
"Kita tahu beberapa kali prosesnya berputar-putar karena ada banyak informasi yang berubah-ubah. Ke depan semua informasi terang benderang dan semua pihak bisa menghormati hak-hak dari semua orang, terutama hak dari korban maupun tersangka," tuturnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total telah ada lima tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
Diberitkan sebelumnya, Polri menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), yang sudah dilakukan pekan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, PC ditetapkan sebagai tersangka.