Breaking News! Berbeda dari Lainnya, Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara!

18 Januari 2023, 16:43 WIB
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara. /Antara/Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Dalam hal ini terdakwa Bharada E menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Hakim: Para Pengunjung untuk Tetap Tenang

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari Antara News pada 18 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu.

JPU menyampaikan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain beberapa hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menyebabkan dua mendalam bagi keluarga korban.

Baca Juga: Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini Rabu, 18 Januari 2023

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujarnya.

JPU juga menyampaikan hal-hal yang meringankan Bharada E yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Bharada E juga dinilai kooperatif selama menjalani persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," ujar Paris Manalu.

Sementara empat terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Kuat Ma'rud didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Wakil Ketua LPSK Sebut Bharada E Bisa Mendapatkan Ancaman Hukuman Lebih Ringan dari Terdakwa Lain

Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana selama delapan tahun.

Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler