Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini Rabu, 18 Januari 2023

18 Januari 2023, 15:50 WIB
terdakwa Bharada E akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 18 Januari 2023. /Youtube.com/Official iNews / /

MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih terus berlanjut.

Dalam hal ini terdakwa Bharada E dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 18 Januari 2023.

Agenda sidang lanjutan kedua terdakwa tersebut yakni pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 18 Januari 2023.

Baca Juga: Sempat Ditawari Ferdy Sambo Rp500 Juta, Kuat Ma'ruf Justru Sebut FS Bercanda

"Sidang Rabu, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi untuk tuntutan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel.

Tak sedikit para pengunjung yang berbondong-bondong mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenuhi ruang sidang sebelum jalannya persidangan dimulai.

Namun berdasarkan pantuan, para pengunjung sidang didominasi perempuan.

Ketebatasan ruang sidang membuat beberapa pengunjung diminta untuk keluar ruang sidang.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Blak-blakan di Depan Hakim Soal Tawaran Uang Sebesar 500 Juta dari Ferdy Sambo, Sebut FS Bercanda

Hal tersebut dilakukan agar tidak mengganggu jalannya persidangan.

Situasi yang sebelumnya riuh saat para pengunjung kemudian berangsur kondusif dengan berkurangnya pengunjung yang akhirnya keluar ruang sidang.

Seperti yang diketahui bahwa Keduanya menjadi terdakwa dengan tiga orang lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Lima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Kuat Ma’ruf Terkait Uang 500 Juta, hingga Menangis Ditelepon Ferdy Sambo

Sebelumnya terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang embacaan tuntutan dengan dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup atas dua perkara yang dihadapinya, yakni perkara pembunuhan berencana dan perkara perintangan penyidikan.***

 

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler