Masa Penahanan Segera Habis, Sambo Cs Tidak Dibebaskan, Djuyamto: Pasti Akan Sudah Diputuskan

4 Januari 2023, 20:19 WIB
situasi sidang kasus pembunuhan Brigadir /PMJ/Fajar/

MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang terhadap terdakwa Sambo Cs, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berlanjut hingga hari ini, 4 Januari 2023.

Namun, masa penahanan terhadap seluruh terdakwah yakni, Sambo Cs akan habis pada tanggal 9 Januari 2023 mendatang.

Meski begitu, seluruh terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut dipastikan tidak akan dibebaskan setelah tanggal 9 nanti.

Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 4 Januari 2023.

Baca Juga: Kompak! Ferdy Sambo dan Istri Menolak Menjadi Saksi Masing-masing, FS: Saya Tidak Perlu Menjadi Saksi

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto bahwa pihak Pengadilan Negeri memiliki hak dan kewenangan terkait penahanan terhadap para terdakwa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam hal ini, Djuyamto menegaskan bahwa sudah dipastikan jika penahanan terhadap terdakwa Sambo Cs diperpanjang paling lama adalah 60 hari.

“Pengadilan Negeri (majelis hakim) itukan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari. Kemudian bisa diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari,” ujar Djuyamto pada Selasa 3 Januari 2023.

“Artinya majelis hakim Pengadilan Negeri itu mempunyai kewenangan melakukan perpanjangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari,” tambahnya.

Baca Juga: Semakin Diujung Tanduk! Masa Penahanan Berakhir 9 Januari 2023, Ferdy Sambo CS Tidak Akan Dibebaskan

Lebih lanjut Djuyamto mengungkapkan bahwa kewangan yang dilakukan oleh hakim terkait perpanjangan penahanan paling lama 60 hari kepada para terdakwa tersebut berdasarkan UU KUHP Pasal 26 Ayat 1 dan 2.

Selain itu, dalam Pasal 29 Ayat 1, 2 dan 6 juga dijadikan dasar apabila pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri belum selesai dalam 90 hari, maka penahanan dapat dimintakan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi (PT).

Sehingga, sudah dipastikan bahwa para terdakwa Sambo Cs terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut tidak akan bebas, karena hal tersebut sudah diantisipasi oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga: Terungkap Isi Gugatan Ferdy Sambo pada Jokowi dan Kapolri, Tak Terima Hukuman PTDH, Minta Jabatan Kembali?

“Tidak (akan bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputuskan.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler