Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri, Berikut Tanggapan Lekapi Terkait Pemecatannya

30 Desember 2022, 18:44 WIB
Ferdy Sambo /Antara/

MEDIA TULUNGAGUNG – Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo menggugat Presidan Republik Indonesia, Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Dalam hal tersebut, Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Sigit terkait pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatannya sebagai anggota Polri.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tergugat I (Presiden) dan memerintahkan Tergugat II (Kapolri) untuk menempatkan dan memulihkan kembali, semua hak-hak Penggugat (Sambo) sebagai anggota kepolisian.

Baca Juga: Ferdy Sambo Layangkan Gugatan Terhadap Presiden dan Kapolri, Dedi: Menghargai Hak Konstitusional

Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Antara, pada tanggal 30 Desember 2022.
Selain itu, Sambo juga memohon kepada hakim untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.

Dalam hal ini, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lekapi), Dr. Edi Hasibuan mengungkapkan bahwa, pemecatan atau pemberhentian tidak hormat terhadap Ferdy Sambo tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan memiliki kekuatan hukum yang berlaku.

“Kami melihat penetapan itu sudah melalui proses yang panjang dan putusan itu sudah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ungkap Edi.

Baca Juga: Menteri PANRB Ungkap 4 Arah Kebijakan Pemerintah dalam Pengadaan CASN Tahun 2023

Menurut Edi, jika Ferdy Sambo lewat pengacaranya saat ini menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Sigit atas pemecatannya atau pemberhentian tidak hormat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka hal itu merupakan hak dari Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Dosen di Universitas Bhayangkara Jakatra tersebut, mengungkapkan bahwa memang pemecatan terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni

Keputusan Presiden Republik Indonesia Noomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tertanggal 26 September 2022.

Dimana pihak Ferdy Sambo sendiri, sebelumnya sudah melakukan banding atas pemecatannya atau pemberhentian tidak hormat tersebut ke Komisi Kode Etik Polri, namun banding tersebut ditolak.

Baca Juga: Strategi Promosi Online yang Harus Anda Ketahui

“Sambo sebelumnya sudah melakukan banding atas pemecatannya oleh Komisi Kode Etik Polri tapi ditolak,” tandas Edi.

Pemecatan terhadap Ferdy Sambo sendiri merupakan buntut atas kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga yang menyebabkan korban meninggal dunia. ***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler