Login SIAKBA.go.id untuk Pendaftaran PPK dan PPS 2022 Pemilu 2024, Pastikan Hal ini Agar Kamu Lolos

21 November 2022, 08:50 WIB
Foto: Tampilan SIAKBA. Pelamar atau peminat PPK mendaftar melalui SIAKBA /Screenshot

 

MEDIA TULUNGAGUNG - KPU telah resmi mengumumkan pendaftaran PPK dan PPS pemilu 2024.

Pengumuman tersebut tertuang pada Surat Keputusan KPU No 476 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut juga tercantumkan tahapan-tahapan pemilu 2024 lainya.

Baca Juga: KPU Tulungagung Lakukan Rekrutmen PPK, PPS Pemilu 2024 di 19 Kecamatan, 271 Desa-Kelurahan, Cek Jumlahnya

Untuk diketahui, bahwa pendaftaran PPK akan dimulai pada tanggal 20 November-29 November 2022.

Sementara untuk penyelenggara tingkat desa PPS akan dimulai pada tanggal 18 Desember-27 Desember 2022.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara PPK dan PPS, harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35.

Berikut ini adalah persyaratanya

Baca Juga: Hasil Piala Dunia 2022 Qatar Vs Ekuador, Pertama Kali Tuan Rumah Kalah Di Laga Pertama

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS; mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

g. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Baca Juga: Awas Link Phising Piala Dunia 2022 Qatar, Maraknya Penipuan Syber hingga NFT

h. dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

i. Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan

Berikut ini adalah tata cara daftar SIAKBA KPU untuk mengikuti seleksi PPK, PPS Pemilu 2024:

a. Pertama-tama pelamar membuka akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login.

b. Kemudian untuk masuk ke aplikasi SIAKBA membutuhkan login, bagi yang belum mempunyai akun bisa melihat ke bagian kanan, ada tulisan Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini klik ‘di sini’ untuk mendaftarkan diri.

c. Isi nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) , disusul langkah berikutnya memasukan Password dan Konfirmasi Password.

Baca Juga: Banyak yang Gagal Pendaftaran PPK dan PPS 2022 Pemilu 2024, Penuhi Hal ini Agar Kamu Mudah Lolos

d. Selanjutnya pelamar bisa klik 'Register' . di layar akan tertera tulisan ,Terimakasih Sudah Mendaftar di PORTAL SIAKBA.

e. Untuk aktivasi telah dikirim ke alamat Email pendaftar.

f. Setelah itu pelamar silahkan cek inbox email, lakukan aktifasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi email SIAKBA.

g. Lalu klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba anda.

h. Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA

i. Pelamar silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;

j. Mengisi data diri; Keempat , Memilih seleksi dan mengunggah dokumen;

Baca Juga: Cara Menggunakan Aplikasi SIAKBA untuk Medaftar PPK dan PPS 2022 Pmilu 2024, Berikut Penjelasanya

k. Cek kelengkapan dokumen, disini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;

l. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas .

Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi; apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.

Pada tahapan ini pelamar sudah selesai melakukan pendaftaran dan selanjutnya menunggu informasi yang bisa dicek melalui SIAKBA untuk mengikuti seleksi lanjutan yakni seleksi tertulis.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Media Tulungagung

Tags

Terkini

Terpopuler