TOK! Kena Getah Kejahatan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat, Karir yang Sia-Sia?

31 Oktober 2022, 21:10 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (tengah) dan Hendra Kurniawan (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /

MEDIA TULUNGAGUNG - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan (HK) resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pemecatan Hendra Kurniawan tentunya berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J beberpaa bulan lalu.

Hasil sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Mabes Polri telah memutuskan hal tersebut pada Senin 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Yuk Ikuti Pelatihan Ini, Bagi Peserta Lolos Prakerja Gelombang 47! Raih Bonus E-Wallet, Bakalan Untung Banyak

Hal itu dikonfirmasi langsung oelh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Tadi pagi sekitar jam 8 (pagi) sampai 17.15 sudah dilaksanakan pelaksanaan Sidang (kode etik) HK. Dipimpin oleh Pak Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” ujar Dedi, dikutip dari PMJNews.

Dalam sidang etik tersebut, diputuskan bahwa Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.

Baca Juga: Jelang KTT G20, Imigrasi Siapkan Empat Jalur Khusus untuk Para Delegasi

“Keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Dedi.

Selain itu, Hendra Kurniawan juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dihukum penempatan khusus (Patsus) yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

“Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela. Yang kemudian sanksi yang kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di Patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya.

Baca Juga: Ikut Hadir dalam Konferensi Islam di PEA, Wapres Ma’ruf Amin Didatangi Duta Besar PEA

Seperti diketahui, saat kasus pembunuhan Brigadir J mencuat ke publik. Hendra Kurniawan memiliki peran sentral dalam kasus ini.

Ia berperan dalam perintangan penyidikan kasus yang melibatkan banyak anggota Polri terseret dalam kejahatan pembunuhan.

Kejahatan Hendra terbongkar saat beredar sebuah video yang mengungkapkan perilakunya.

Dalam rekaman video tersebut merekam aksi yang dilakukan oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat datang ke rumah Birgadir J.

Baca Juga: Konser Semakin Dekat, Stray Kids Ingatkan STAY untuk Jaga Kesehatan

Aksi ini tersebar di media sosial sejak Kamis 21 Juli 2022.

Untuk diketahui, Video tersebut viral usai diunggah oleh salah satu akun Facebook bernama Roslin Emika.

Menurut pengakuannya pemilik rumah dilarang merekam dan mevideokan kejadian tersebut.

Salah seorang secara sembunyi-sembunyi merekam kedatangan Brigjen Hendra Kurniawan.

Dalam unggahannya pemilik akun Facebook Roslin Emika juga mengeluhkan tata krama Polisi yang datang ke rumah Brigadir J.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Siapkan Mental Bertemu Ferdy Sambo di Persidangan, Pengacara Ungkap Kondisinya!

"Cuplikan kedatangan Karo Pemina Propam Brigjen Hendra bersama para pengawal nya kerumah duka setelah almarhum dimakamkan Karena kami dilarang untuk memvidiokan dan mengambil gambar jadi hanya sebatas ini yg bisa kami dapatkan itupun dengan cara tersembunyi," kata Roslin Emika, dikutip dari Seputar Tangsel.

"Seharusnya bertamu ke rumah orang lain kan pasti ada tatakrama, kami tau kami orang kecil tapi bukan berarti sesuka hati para petinggi masuk ke rumah kami tanpa ada kata salam dan pakai alas kaki ke dalam rumah,"

Ia juga menyayangkan kedatangan Brigjen Hendra Kurniawan beserta pengawalnya yang masuk rumah tanpa melepas sepatu.

Baca Juga: Buntut Kasus KDRT, Rizky Billar Alami Kebangkrutan hingga Bubarnya Leslar Entertainment?

Dikatakannya, karpet yang diinjak para polisi tersebut mereka gunakan sebagai alas tidur.

"Karena tikar yg dipijak2 itu kami pakai untuk alas tidur kami
Sungguh hati kami miris melihat kurang nya tatakrama nya," sedih Roslin Emika dengan emoji menangis.

Dalam video tersebut beberapa wanita memprotes perintah untuk menutup semua jendela.

"Kami masih trauma, kalau cara kalian begini, tutup jendela semua, kami masih trauma, kami kecewa,"

Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Brigjen Hendra Setiawan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan oleh Tim Khusus yang dibentuk Kapolri.

Baca Juga: Sambut Hari Pahlawan 2022, Berikut 10 Rekomendasi Kata Bijak Cocok untuk Diunggah di Media Sosial

Selain Hendra Kurniawan, Kapolri juga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.

Penonaktifan tersebut untuk menjaga objektivitas penyelidikan tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Nonaktif Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. ***

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJNews Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler