Begini Rincian Gaji Anggota Polri dari Pangkat Rendah Sampai Tertinggi, Cek Sekaya Apa Ferdy Sambo?

12 Agustus 2022, 21:16 WIB
Besaran gaji pokok dan tunjangan ajudan Irjen Ferdy Sambo, ada Brigadir dan Bharada. /Twitter @nugroho bagus830/

MEDIA TULUNGAGUNG - Simak informasi tentang rincian gaji bulanan anggota Polri dari pangkat terendah sampai tertinggi, seberapa kaya Ferdy Sambo?

Baru-baru ini nama institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendadak jadi sorotan publik akibat dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs.

Kasus ini seolah menjadi pembuka tabir bagi Kepolisian karena merembet dalam berbagai hal.

Baca Juga: DPR Tak Bersuara Soal Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Jangan-jangan Ini yang Disebut Psikopolitis!

Misalnya saja, kini publik juga menyoroti kehidupan pribadi anggota Polri terutama soal gaji bulanan.

Seketika pembicaraan soal gaji polisi menjadi trending di pencarian Google.

Pasalnya, dalam beberapa sorotan di media sosial, warganet menyebut kekayaan Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J tidak sewajarnya sebagai seorang jenderal bintang dua berpangkat Irjel Pol.

Baca Juga: Viral Sosok Pemuda Bocorkan Rahasia Putri Candrawathi di Media Sosial, Siapa Dia?

Lantas seperti apa sesungguhnya gaji bulanan anggota Polri dari pangkat terendah sampai tertinggi?

Simak penjelasannya di bawah ini, dikutip Tim Media Tulungagung dari Teras Gorontalo, Jumat, 12 Agustus 2022.

 

Adapun gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Viral Kabar Pengakuan Putri Candrawathi Soal Motif Pembunuhan Bikin Merinding, LPSK Bilang Begini...

Aturan ini terbit sejalan dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pada tiga tahun lalu secara resmi mengerek kenaikan gaji polisi.

Seperti halnya profesi lain, polisi juga memiliki jenjang karir sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diurutkan berdasarkan pangkatnya masing-masing.

Struktur jabatan dan pangkat pada Polri mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2001.

Pada saat itu, TNI dan Polri mulai dipisahkan sehingga memiliki tingkat pangkatnya masing-masing.

Baca Juga: Viral di TikTok Skenario Ferdy Sambo, Dalang Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ternyata Nikahi AKP Rita?

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam BAB II tentang Golongan Kepangkatan Pasal 3, pangkat polisi terdiri dari Tamtama, Bharada dan Perwira.

Daftar kepangkatan yang dikutip dari laman resmi Humas Polri.

1.Perwira Tinggi (Pati)

Mereka-mereka yang tergolong dalam kelompok ini adalah:

- Jenderal Polisi, dengan tanda kepangkatan yaitu empat bintang.

- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), dengan tanda kepangkatan yaitu tiga bintang

- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), dengan tanda kepangkatan yaitu dua bintang.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), dengan tanda kepangkatan yaitu satu bintang.

Baca Juga: Fakta Tentang AKP Rita Yuliana, Anak Buah Fadil Imran di Kapolda Metro Jaya

2.Perwira Menengah (Pamen)

Anggota Polri yang masuk dalam golongan ini adalah:

- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), dengan tanda kepangkatan yaitu tiga melati emas.

- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dengan tanda kepangkatan yaitu dua melati emas.

- Komisaris Polisi (Kompol), dengan tanda kepangkatan yaitu satu melati emas.

3.Perwira Pertama (Pama)

Mereka yang masuk dalam kelompok ini, adalah:

- Ajun Komisaris Polisi (AKP), dengan tanda kepangkatan yaitu tiga balok emas.
- Inspektur Polisi Satu (Iptu), dengan tanda kepangkatan yaitu dua balok emas.

- Inspektur Polisi Dua (Ipda), dengan tanda kepangkatan yaitu satu balok emas.

Baca Juga: Heboh!Sempat Diancam, Deolipa Yumara Dipecat Jadi Pengacara Bharada E, Netizen: Feelingku Gak Bagus di Mabes!

4.Bintara

Anggota Polri yang tergolong dalam jenis ini, yaitu :

- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), dengan tanda kepangkatan yaitu dua balok bergelombang perak.

- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), dengan tanda kepangkatan yaitu satu balok bergelombang perak.

- Brigadir Polisi Kepala (Bripka), dengan tanda kepangkatan yaitu empat balok panah perak.

- Brigadir Polisi (Brigpol), dengan tanda kepangkatan yaitu tiga balok panah perak.

- Brigadir Polisi Satu (Briptu), dengan tanda kepangkatan yaitu dua balok panah perak.

- Brigadir Polisi Dua (Bripda), dengan tanda kepangkatan yaitu satu balok panah perak.

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar di Media Sosial, Anak Buah Sambo Serang Mako Brimbo, Benarkah?

5.Tamtama

Anggota Polri yang termasuk dalam kelompok ini adalah :

- Ajun Brigadir Polisi (Abrip), dengan tanda kepangkatan yaitu tiga balok panah merah

- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu), dengan tanda kepangkatan yaitu dua balok panah merah

- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda), dengan tanda kepangkatan yaitu satu balok panah merah

- Bhayangkara Kepala (Bharaka), dengan tanda kepangkatan yaitu tiga balok miring merah

- Bhayangkara Satu (Bharatu), dengan tanda kepangkatan yaitu dua balok miring merah

- Bhayangkara Dua (Bharada), dengan tanda kepangkatan yaitu satu balok miring merah

Baca Juga: Senada dengan Pengacara Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Adanya Penyiksaan di Mabes Polri

Keputusan mengenai gaji polisi telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Golongan I (Tamtama)

1. Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-Rp 2.538.100

2. Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-Rp 2.617.500

3. Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-Rp 2.699.400

4. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-Rp 2.783.900

5. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-Rp 2.870.900

6. Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1.917.100-Rp 2.960.700.

Baca Juga: Fakta Terkuak! Deolipa Yumara Sebut Bharada E Dijanjikan Uang Rp1 Miliar Oleh Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Golongan II (Bintara)

1. Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-Rp 3.457.100

2. Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-Rp 3.565.200

3. Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
4. Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-Rp 3.791.700

5. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500- Rp 3.910.300

6. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-Rp 4.032.600.

Golongan III (Perwira Pertama)

1. Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-Rp 4.425.200

2. Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-Rp 4.635.600

3. Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-Rp 4.780.600.

Baca Juga: Warganet Bergerak! Minta Benny Mamoto Dipecat, Sebut Pejabat Licik, Pembohong dan Penyesat Opini

Golongan IV (Perwira Menengah)

1. Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-Rp 4.930.100

2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-Rp5.084.300
3. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-Rp5.243.400.

Golongan IV (Perwira Tinggi) Jenderal Polisi

1. Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

2.Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Baca Juga: Permalukan Kompolnas, Benny Mamoto Ngotot Tak Mau Mundur dari Jabatan: Saya Korban!

Tunjangan Jenderal Polisi

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya pun disesuaikan oleh pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Dari daftar tunjangan tersebut, tunjangan paling besar adalah tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin polisi. Besarannya disesuaikan dengan pangkat dan kelas jabatan.

Beberapa tunjangan yang didapat anggota Polri, antara lain:
1. Tunjangan kinerja

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan lauk pauk

4. Tunjangan jabatan

5. Tunjangan khusus daerah Papua

6. Tunjangan daerah perbatasan

7. Tunjangan kinerja atau tukin polisi menjadi tunjangan paling besar yang didapat anggota Polri. Tentunya disesuaikan dengan pangkat dan jabatan masing-masing anggota.

Baca Juga: Terbongkar Fakta! Peran Fahmi Alamsyah dalam Skenario Ferdy Sambo, Penasihat Kapolri: Ternyata...

Presiden Jokowi sempat melakukan mengatur tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagai contoh, untuk posisi Wakapolri dengan pangkat Komjen, besaran tunjangan kinerja yang diterima setiap bulannya sesuai dengan Perpres terbaru yakni mencapai Rp 34.902.000.

Kemudian, tukin pejabat polisi kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen sebesar Rp 29.085.000.

Baca Juga: Salah Satu Netizen Bongkar Kelakuan Ferdy Sambo, Sebut Jadi Bendahara Judi Online, Benarkah?

Ini terdiri dari Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.***(Siti Nurjanah/Teras Gorontalo)

 

 

 

Artikel ini pernah tayang dengan judul 'Gaji dan Tunjangan Polisi dari Pangkat Tertinggi Sampai Terendah, Cek Milik AKP Rita Yuliana dan Ferdy Sambo'.

Editor: Azizurrochim

Sumber: Teras Gorontalo

Tags

Terkini

Terpopuler