MEDIA TULUNGAGUNG - Irjen Pol Ferdy Sambo dikenal sebagai salah satu pejabat Polri yang memiliki perjalanan karir moncer dan anak buah yang tidak sedikit.
Namun kini ia menjadi tersangka pembunuhan berencana kematian anak buahnya, Brigadir J.
Kini beredar kabar bahwa anak buah Ferdy Sambo melakukan serangan di Mako Brimob, dimana mantan Kadiv Propam itu diamankan Timsus Polri.
Baca Juga: Senada dengan Pengacara Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Adanya Penyiksaan di Mabes Polri
Seperti diketahui, Ferdy Sambo harus menerima sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan pidana maksimal hukuman pidana mati.
Ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka dilakukan setelah pengakuan Bharada E yang mengungkapkan bahwa atasannya itu adalah orang yang menyuruhnya menembak Brigadir J.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo diketahui sempat diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok karena diduga melakukan tindakan tidak profesional terkait kasus Brigadir J.