f. Setelah itu pelamar silahkan cek inbox email, lakukan aktifasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi email SIAKBA.
g. Lalu klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba anda.
h. Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA
i. Pelamar silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
j. Mengisi data diri; Keempat , Memilih seleksi dan mengunggah dokumen;
k. Cek kelengkapan dokumen, disini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
Baca Juga: Intip Gaji Panwascam Pemilu 2024, Apakah Ikut Naik Seperti Adhoc KPU?
l. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas .
Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi; apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.