KPU Tulungagung Lakukan Rekrutmen PPK, PPS Pemilu 2024 di 19 Kecamatan, 271 Desa-Kelurahan, Cek Jumlahnya

- 21 November 2022, 08:24 WIB
KPU Tulungagung Lakukan Rekrutmen PPK, PPS Pemilu 2024
KPU Tulungagung Lakukan Rekrutmen PPK, PPS Pemilu 2024 /instagram.com/@kputulungagung

Namun, Anda perlu tahu, untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara PPK dan PPS, harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35.

Dalam pasal tersebut beberapa poin penting perlu Anda ketahui yakni:

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Baca Juga: Banyak Karyawan Resign, Kiprah Twitter Akan Berakhir?

e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS; mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

g. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x