Cek Fakta: Beredar Video Ferdy Sambo Terbukti Korupsi Rp100 Triliun Benarkah? Simak Faktanya di Sini!

- 25 Desember 2022, 13:16 WIB
Cek Fakta terkait unggahan video di Facebook yang menyebutkan bahwa Brigadir J korupsi sebesar 100T, benarkah?
Cek Fakta terkait unggahan video di Facebook yang menyebutkan bahwa Brigadir J korupsi sebesar 100T, benarkah? /Antara/Asprilla Dwi Adha/wsj/

MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berjalan hingga saat ini.

Sidang masih terus berlanjut hingga akhir pekan terakhir 2022 tanpa libur akhir tahun meskipun telah diminta oleh kuasa hukum dan jaksa penuntut umum.

Namun baru-baru ini beredar sebuah unggahan Facebook yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan korupsi sebesar Rp100 Triliun.

Tak hanya itu unggahan tersebut juga menyertakan terkait temuan bukti berupa rekening pencucian uang.

Baca Juga: Terungkap! Rincian Daftar Anggota Grup WhatsApp Duren Tiga yang Dibuat Pasca Penembakan Brigadir J

Informasi tersebut beredar dalam bentuk video dengan durasi 11 menit 46 detik menunjukkan sebuah kejadian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari Antara News pada 25 Desember 2022.

Berikut isi narasi dalam unggahan video tersebut:

"Ferdy Sambo Terbukti Korupsi 100 T, Hakim Temukan Rekening Melakukan Pencucian Uang!!!"

Baca Juga: Blak-Blakan Soal Kasus Brigadir J, Ahli Kriminologi Ungkap Hal Mengejutkan Pembunuhan Berencana

Kemunculan unggahan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai kebenarannya.

Lantas apakah benar Ferdy Sambo terbukti melakukan korupsi sebesar Rp100 triliun?

Setelah dilakukan penelusuran unggahan video tersebut serupa dengan unggahan YouTube akun TV One yang berjudul 'Pegawai BNI dan Honorer IT Biro Paminal Polri Berikan Kesaksian| tvOne.

Video itu menampilkan rekaman persidangan ketika Hakim bertanya terkait adanya transfer uang sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka Ricky Rizal pada 11 Juli 2022.

Baca Juga: Pelecehan Putri Candrawathi Tak Bisa Dijadikan Motif Utama Penembakan Brigadir J, Begini Penyebabnya

Seperti yang diketahui dalam persidangan menghadirkan beberapa saksi salah satunya seorang Customer Servise Layanan Luar Negeri Bank BNI Kantor Cabang Cibinong bernama Anita.

Dalam keterangan Anita menyampaikan bahwa terdapat uang masuk dari rekening atas nama Nofriansyah Josua senilai Rp200 juta ke rekening Ricky Rizal pada 11 Juli.

Transfer tersebut masuk usai Brigadir J meninggal pada 8 Juli 2022.

Dalam hal ini Ferdy Sambo membenarkan uang yang berada di rekening Bripka RR dan Brigadir J merupakan uang yang digunakan untuk kebutuhan keluarga.

Baca Juga: Miris! Dua Tembakan Fatal dan Mematikan Serta Rincian Lintas Peluru Pada Tubuh Brigadir J

"Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tetapu uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya," ujar Ferdy Sambo.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa unggahan video Facebook tersebut bukan pengungkapan bukti Ferdy Sambo korupsi Rp100 juta melainkan pertanyaan hakim terkait uang masuk sebesar Rp200 juta ke rekening Brigadir J usai meninggal.

Klaim Ferdy Sambo terbukti korupsi Rp100 triliun merupakan misinformasi.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini