KPU Kabupaten Kediri Siap Rekrutmen PPK, PPS Pemilu 2024 dan Tata Cara Pendaftaran Melalui SIAKBA!

- 22 November 2022, 05:35 WIB
KPU Kabupaten Kediri akan rekrut penyelenggara Badan Ad Hoc untuk PPK dan PPS Pemilu 2024
KPU Kabupaten Kediri akan rekrut penyelenggara Badan Ad Hoc untuk PPK dan PPS Pemilu 2024 /instagram @kpukabkediri

MEDIA TULUNGAGUNG - Tak sedikit masyarakat yang mencari informasi seputar pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.

Bagi Anda yang akan tergabung dalam PPK dan PPS Pemilu hendaknya simak artikel ini sampai tuntas untuk mendapatkan informasi terbarunya.

Sekedar informasi bahwa KPU Kabupaten Kediri dikabarkan akan rekrut penyelenggara Badan Ad Hoc untuk PPK dan PPS Pemilu 2024.

Dalam hal ini terdapat 26 Kecamatan dan 344 Desa/Kelurahan di Kabupaten Kediri, maka KPU akan merekrut total 130 anggota PPK dan 1032 PPS.

Baca Juga: KPU Tulungagung Siap Rekrutmen PPK, PPS Pemilu 2024 di 19 Kecamatan, 271 Desa-Kelurahan, Simak Persyaratannya!

Pendaftaran dapat dilakukan melalui online pada aplikasi SIAKBA.

Pendaftaran PPK dimulai sejak tanggal 20 November-29 November 2022 untuk kemudian dilanjutkan dengan tahapan lainnya.

Sedangkan pendaftaran PPS akan dimulai pada tanggal 18 Desember-27 Desember 2022.

Terdapat tiga tahapan rekrutmen yang terdiri dari seleksi administrasi, tes tertulis sampai dengan wawancara.

Baca Juga: KPU Tulungagung Lakukan Rekrutmen PPK, PPS Pemilu 2024 di 19 Kecamatan, 271 Desa-Kelurahan, Cek Jumlahnya

Berikut ini tata cara daftar SIAKBA KPU dengan panduan lengkapnya:

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Rekrut 130 PPK dan 1032 PPS, Simak Cara Daftar SIAKBA untuk Rekrutmen Ad Hoc Pemilu 2024

e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS; mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

g. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

h. dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: KPU Resmi Umukan Rekrutmen PPK, PPS Pemilu 2024, Begini Jumlah Rincian Panitia Ad Hoc Terbaru

i. Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan

a. Pertama-tama pelamar membuka akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login.

b. Kemudian untuk masuk ke aplikasi SIAKBA membutuhkan login, bagi yang belum mempunyai akun bisa melihat ke bagian kanan, ada tulisan Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini klik ‘di sini’ untuk mendaftarkan diri.

c. Isi nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) , disusul langkah berikutnya memasukan Password dan Konfirmasi Password.

d. Selanjutnya pelamar bisa klik 'Register' . di layar akan tertera tulisan ,Terimakasih Sudah Mendaftar di PORTAL SIAKBA.

Baca Juga: Jadwal Resmi Rekrutmen PPS Pemilu 2024 Menurut Surat Keputusan KPU No 476 Tahun 2022, Simak Di Sini

e. Untuk aktivasi telah dikirim ke alamat Email pendaftar.

f. Setelah itu pelamar silahkan cek inbox email, lakukan aktifasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi email SIAKBA.

g. Lalu klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba anda.

h. Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA

Baca Juga: Jadwal Resmi Rekrutmen PPK Pemilu 2024 Menurut Surat Keputusan KPU No 476 Tahun 2022, Simak Di Sini

i. Pelamar silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;

j. Mengisi data diri; Keempat , Memilih seleksi dan mengunggah dokumen;

k. Cek kelengkapan dokumen, disini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;

l. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas .

Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi; apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.

Baca Juga: Update Surat Keputusan KPU No 476 Tahun 2022, Penjelasan Rinci Persyaratan Calon PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024

Pada tahapan ini pelamar sudah selesai melakukan pendaftaran dan selanjutnya menunggu informasi yang bisa dicek melalui SIAKBA untuk mengikuti seleksi lanjutan yakni seleksi tertulis.

Untuk seluruh warga wilayah kerja KPU Kabupaten Kediri yang memenuhi persyaratan bisa langsung mendaftarkan diri sebagai PPK maupun PPS.

Tingkatkan kualitas demokrasi di Kediri dengan berpartisipasi di penyelenggaraan Pemilu 2024.

KPU Kabupaten Kediri juga menyediakan hotline jika para calon pendaftar atau masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut melalui CP : 081515900091 / bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kediri.

Demikian informasi tentang dibukanya lowongan PPK, PPS Pemilu 2024 wilayah kerja KPU Kabupaten Kediri serta tata cara daftar SIAKBA. Semoga bermanfaat.

Sebelumnya artikel ini tayang di MEDIA TULUNGAGUNG berjudul "KPU Kabupaten Kediri Rekrut 130 PPK dan 1032 PPS, Simak Cara Daftar SIAKBA untuk Rekrutmen Ad Hoc Pemilu 2024".*** (Azizurrochim/Media Tulungagung)

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Media Tulungagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x