Simak dalam artikel berikut ini tata cara daftar SIAKBA KPU dengan panduan lengkapnya.
Namun, Anda perlu tahu, untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara PPK dan PPS, harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35.
Dalam pasal tersebut beberapa poin penting perlu Anda ketahui yakni:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Baca Juga: Banyak Karyawan Resign, Kiprah Twitter Akan Berakhir?
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS; mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;