- Mayoritas (pemenang suara terbanyak 50%+1); Tworound System (2 putaran)
Pasal 416 UU 7/17
Perolehan suara lebih dari 50% Tersebar di ½ lebih jumlah provinsi
Perolehan 20 % di masing-masing provinsi tersebut
Baca Juga: Akumulasi Kartu Kuning, Jordi Amat Dipastikan Absen Kontra Filipina, Siapa Penggantinya?
Untuk lebih lengkapnya Anda bisa melakukan download gratis melalui link berikut, KLIK DI SINI.
Demikian informasi tentang link download PDF gratis materi seleksi PPS Pemilu 2024 tentang Teori dan Dasar Hukum Surat Suara Pilpres.***