Kapolri Sebut Peluang Bharada E Jika Ingin Kembali Jadi Anggota Polri: Kapolri: Peluang Itu Ada

- 17 Februari 2023, 16:57 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa ada peluang Bharada E untuk kembali menjadi anggota Polri.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa ada peluang Bharada E untuk kembali menjadi anggota Polri. /Dok.Foto/Divisi Humas Polri/

MEDIA TULUNGAGUNG - Sosok Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam hal ini Bharada E divonis dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.

Namun, di sisi lain Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa ada peluang Bharada E untuk kembali menjadi anggota Polri.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Menyatakan Tidak Mengajukan Banding terhadap Vonis Bharada E, Berikut Alasannya

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 17 Februari 2023.

“Peluang (Bharada E kembali jadi anggota Polri) itu ada,” ujar Sigit Jumat, 17 Februari 2023.

Tetapi meski begitu, keputusan tersebut nantinya bisa diketahui setelah Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Terkait pelaksanaan sidang KKEP untuk Bharada E, Sigit belum bisa memastikannya lantaran masih dalam persiapan proses administrasi dan lain-lainnya oleh Propam.

Baca Juga: Tanggapan Kejaksaan Agung terkait Vonis Hakim terhadap Bharada E yang Menggegerkan Publik

Sigit juga memastikan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pertimbangan dalam proses sidang etik Bharada E.

“Kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang, apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya akan menjadi catatan-catatan kita,” kata Sigit.

“Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” jelasnya.

Beberapa hari lalu, majelis hakim juga menilai bahwa terdakwa Bharada E memiliki kesempatan untuk menghindari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak terbunuh.

Baca Juga: Sudah Divonis Hakim 1,5 Tahun, Bagaimana Nasib Bharada E sebagai Anggota Polri? Berikut Penjelasannya

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono saat membacakan unsur-unsur vonis terhadap Bharada E.

“Sebenarnya terdakwa mempunyai kesempatan untuk menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan (tembakan) ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital dari Yosua,” ujar Hakim Anggota Alimin.

Namun, Bharada E mengarahkan senjata jenis Glock 17 miliknya ke arah organ vital dari Brigadir J dan menembak lebih dari dua kali.

“Terdakwa telah mengarahkan senjata Glock-17 miliknya ke tubuh korban Yosua menembakan 3 sampai dengan 4 sehingga mengenai tubuh bagian korban yang vital,” ucap Hakim Alimin.

Baca Juga: Tanggapan Keluarga Mendiang Brigadir J Atas Vonis 1,5 Tahun Bharada E, Rosti Simanjuntak: Saya Percaya...

Sekedar informasi bahwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Namun putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang mana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Di sisi lain, Ferdy Sambo didakwa dalam dua perkara.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU?

Perkara tersebut yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

ementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x