MEDIA TULUNGAGUNG - Sosok Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam hal ini Bharada E divonis dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.
Namun, di sisi lain Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa ada peluang Bharada E untuk kembali menjadi anggota Polri.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Menyatakan Tidak Mengajukan Banding terhadap Vonis Bharada E, Berikut Alasannya
Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 17 Februari 2023.
“Peluang (Bharada E kembali jadi anggota Polri) itu ada,” ujar Sigit Jumat, 17 Februari 2023.
Tetapi meski begitu, keputusan tersebut nantinya bisa diketahui setelah Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Terkait pelaksanaan sidang KKEP untuk Bharada E, Sigit belum bisa memastikannya lantaran masih dalam persiapan proses administrasi dan lain-lainnya oleh Propam.