Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Berikut Beberapa Hal yang Memberatkan Terdakwa
Di sisi lain, Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan salah satunya yakni perbuatan dari Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudannya yang telah mengabdi selama tiga tahun.
“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Tak hanya itu, perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ini menyebabkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
Baca Juga: TOK! Tak Bisa Berkutik Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman mati Terhadap Ferdy Sambo
Hal tersebut dikarenakan pada saat itu Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, serta menyebabkan banyak anggota Polri yang lain terlibat.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga dianggap berbelit-belit selama menjalani persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonis dari terdakwa Ferdy Sambo.