Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Berikut Beberapa Hal yang Memberatkan Terdakwa

- 14 Februari 2023, 19:45 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis atau hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis atau hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo /Poto Kolase/Zona Kaltara /

Pertama, perbuatan terdakwa ditujukan kepada ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban

Ketiga, perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga: TOK! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Kata Hakim

Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

Ketujuh, Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.***

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x