Pertama, perbuatan terdakwa ditujukan kepada ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban
Ketiga, perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: TOK! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Kata Hakim
Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Ketujuh, Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.***