TOK! Tak Bisa Berkutik Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman mati Terhadap Ferdy Sambo

- 13 Februari 2023, 16:55 WIB
Ferdy Sambo dikabarkan mendapatkan vonis hukuman mati.
Ferdy Sambo dikabarkan mendapatkan vonis hukuman mati. /Kabar Cirebon/

MEDIA TULUNGAGUNG - Ferdy Sambo dikabarkan mendapatkan vonis hukuman mati.

Seperti yang diketahui bahwa Ferdy Sambo merupakan salah satu dari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam hal ini Ferdy Sambo dikabarkan divonis hukuman mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan hal tersebut pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: TOK! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Kata Hakim

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada pada Senin, 13 Februari 2023.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini merupakan merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Viral! Anak SD Kritik Persidangan Ferdy Sambo Lewat Lagu, Berikut Lirik yang Dinyanyikan

Sekedar informasi bahwa Ferdy Sambo didakwa dalam dua perkara.

Perkara tersebut yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

 

Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS.

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x