Tangis Ricky Rizal Saat Bacakan Pleidoi di Persidangan, Ingat Istri dan Ketiga Anaknya?

- 26 Januari 2023, 11:11 WIB
Terdakwa Ricky Rizal yang dituntut JPU dengan hukuman 8 tahun penjara.
Terdakwa Ricky Rizal yang dituntut JPU dengan hukuman 8 tahun penjara. /PMJ News/Fajar

MEDIA TULUNGAGUNG – Tangis Ricky Rizal pecah, kala dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023.

Dalam Persidangan, Ricky Rizal menyampaikan pembelaannya atas tuntutan pidana 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ricky Rizal mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui tentang rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dirinya juga mengakui bahwa, dia tidak pernah membayangkan jika pegamanan senjata api dianggap sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: DPR Setujui RUU Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun? Simak di Sini!

“Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan. Apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut,” ungkap Ricky.

“Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadal Alm. Nofriandyah Yosua Hutabarat,” sambungnya.

Dalam membacakan pembelaannya di PN Jaksel, Ricky Rizal menyempatkan untuk menyeka air mata di wajahnya, sembari tetap melanjutkan pleidoinya yang diletakkan di pahanya.

Namun, tangisnya kembali pecah saat Ricky menceritakan tentang keluarganya, juga tentang latar belakang dirinya yang dibesarkan di Banyumas.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Gizi Nasional 2023, Cocok untuk Kampanyekan Pentingnya Hidup Sehat

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x