DPR Setujui RUU Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun? Simak di Sini!

- 24 Januari 2023, 19:48 WIB
Ilustrasi 5.000 Kepala Desa Berunjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI.
Ilustrasi 5.000 Kepala Desa Berunjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI. /Dok MPR RI/

MEDIA TULUNGAGUNG - Ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia melalukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI pada pada Selasa, 17 Januari 2023.

Dalam hal ini mereka menuntut perpanjangan mandat kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Masa jabatan kepala desa diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 39 yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun terhitung sejak pelantikan.

Para Kepala Desa merasa bahwa enam tahun belum cukup untuk membangun desa.

Baca Juga: Muncul 50.000 Tahun Sekali, Komet Langka Akan Melintas Awal Februari 2023

Oleh sebab itu mereka membutuhkan waktu sembilan tahun untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tuntuan para Kepala Desa mendapatkan respon positif dari pemerintah dan DPR yang memberikan sinyalemen untuk menyetujuinya.

Badan legislasi dan seluruh fraksi di DPR menyetujui terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kades.

Tak hanya itu, bahkan Komisi II DPR sudah mengusulkan revisi UU tersebut untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x