MEDIA TULUNGAGUNG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster kedua untuk Masyarakat Umum.
Vaksinasi booster kedua bisa didapatkan oleh Masyarakat Umum yang telah melakukan vaksinasi booster Covid-19 pertama tanpa perlu menunggu mendapatkan tiket, dan cukup datang ketempat Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Pos Pelayanan Vaksinasi Covid-19 seperti Puskesmas, Klinik, ataupuun Rumah Sakit Umum.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Dr. Muhammad Syahril mengatakan bahwa Masyarakat yang berusia di atas 18 tahun sudah bisa menerima dosis booster kedua dalam 1-2 minggu ke depan.
“Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan,” ujarnya dalam laman resmi PikiranRakyat.com pada Senin, 22 Januari 2023.
Baca Juga: Soal Vaksin Dosis Ketiga, Satgas Covid Beberkan Data Masyarakat: Sudah Ada 65,72 Juta
Selain itu, vaksinasi booster kedua ini akan diberikan enam buan setelah vaksinasi booster dosis pertama sudah dilakukan.
Adapun pelaksanaan vaksin booster kedua yang diumumkan Kementerian Kesehatan akan dimulai Selasa 24 Januari 2023 mendatang.
Diketahui jenis vaksin yang digunakan sudah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berikut ini, Pikiran-Rakyat.com merangkum vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu: