Aturan Pemerintah Baru Penggunaan Vaksin Booster, Salah Satunya Sebagai Syarat Perjalanan Transportasi Umum

- 4 Juli 2022, 20:16 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan vaksin booster (vaksin dosis ketiga) Covid-19.
Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan vaksin booster (vaksin dosis ketiga) Covid-19. /Pixabay

MEDIA TULUNGAGUNG - Pemerintah melakukan segala upaya untuk mengatasi penyebaran virus Covid-19.

Beberapa aturan diberikan agar penyebaran virus tidak semakin merantak salah satunya dengan melakukan vaksin.

Dalam hal ini pemerintah dikabarkan mengeluarkan aturan baru mengenai penggunaan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga Covid-19.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 4 Juli 2022.

Baca Juga: Diharapkan Optimal Memberi Perlindungan, Vaksin Booster Segera Disuntikan

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) baru saja meminta agar vaksin booster dijadikan sebagai syarat berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.

Tak hanya itu Jokowi juga menegaskan bahwa vaksin booster akan menjadi syarat perjalanan bagi warga yang ingin menggunakan transportasi umum.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya.

"Jadi arahan Pak Presiden di airport (bandara), disiapkan vaksinasi dosis ketiga," ujar Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x