Aturan Pemerintah Baru Penggunaan Vaksin Booster, Salah Satunya Sebagai Syarat Perjalanan Transportasi Umum

- 4 Juli 2022, 20:16 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan vaksin booster (vaksin dosis ketiga) Covid-19.
Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan vaksin booster (vaksin dosis ketiga) Covid-19. /Pixabay

Baca Juga: Studi Lancet Ungkap Vaksin Ketiga Atau Booster Tidak Diperlukan Karena ini, Begini Penjelasanya

Selain itu Airlangga juga menyebut Satgas Penanganan Covid-19 juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian wajib menyertakan buksi vaksin dosis ketiga.

Di sisi lain penggunaan aplikasi PeduliLindungi terus diperketat.

"Jadi tidak boleh kendor, karena beberapa tempat termonitor agak kendor, jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan beberapa negara masih tinggi jadi pandemi (Covid-19) belum usai," terangnya.

Airlangga menambahkan, Presiden Jokowi juga meminta agar cakupan vaksinasi Covid-19 terus ditingkatkan.

Baca Juga: Pengawas Uni Eropa Mengevaluasi Data tentang Suntikan Booster Vaksin COVID-19, Apakah Diperlukan atau Tidak

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

"Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya,"sambungnya.***

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini